Mensyukuri kesuksesan

Di kala impian belum terwujud, kita selalu banyak memohon dan terus bersabar menantinya. Namun di kala impian sukses tercapai, kadang kita malah lupa daratan dan melupakan Yang Di Atas yang telah memberikan berbagai kenikmatan. Oleh karenanya, apa kiat ketika kita telah mencapai hasil yang kita idam-idamkan? Itulah yang sedikit akan kami kupas dalam tulisan sederhana  ini.

Akui Setiap Nikmat Berasal dari-Nya

Inilah yang harus diakui oleh setiap orang yang mendapatkan nikmat. Nikmat adalah segala apa yang diinginkan dan dicari-cari. Nikmat ini harus diakui bahwa semuanya berasal dari Allah Ta’ala dan jangan berlaku angkuh dengan menyatakan ini berasal dari usahanya semata atau ia memang pantas mendapatkannya. Coba kita renungkan firman Allah Ta’ala,

لا يَسْأَمُ الإنْسَانُ مِنْ دُعَاءِ الْخَيْرِ وَإِنْ مَسَّهُ الشَّرُّ فَيَئُوسٌ قَنُوطٌ

Manusia tidak jemu memohon kebaikan, dan jika mereka ditimpa malapetaka dia menjadi putus asa lagi putus harapan.” (QS. Fushshilat: 49). Atau pada ayat lainnya,

وَإِذَا أَنْعَمْنَا عَلَى الْإِنْسَانِ أَعْرَضَ وَنَأَى بِجَانِبِهِ وَإِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ فَذُو دُعَاءٍ عَرِيضٍ

Dan apabila Kami memberikan nikmat kepada manusia, ia berpaling dan menjauhkan diri; tetapi apabila ia ditimpa malapetaka, maka ia banyak berdoa.” (QS. Fushshilat: 51)

Inilah tabiat manusia, yang selalu tidak sabar jika ditimpa kebaikan atau kejelekan. Ia akan selalu berdo’a pada Allah agar diberikan kekayaan, harta, anak keturunan, dan hal dunia lainnya yang ia cari-cari. Dirinya tidak bisa merasa puas dengan yang sedikit. Atau jika sudah diberi lebih pun, dirinya akan selalu menambah lebih. Ketika ia ditimpa malapetaka (sakit dan kefakiran), ia pun putus asa. Namun lihatlah bagaimana jika ia mendapatkan nikmat setelah itu? Bagaimana jika ia diberi kekayaan dan kesehatan setelah itu? Ia pun lalai dari bersyukur pada Allah, bahkan ia pun melampaui batas sampai menyatakan semua rahmat (sehat dan kekayaan) itu didapat karena ia memang pantas memperolehnya. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَلَئِنْ أَذَقْنَاهُ رَحْمَةً مِنَّا مِنْ بَعْدِ ضَرَّاءَ مَسَّتْهُ لَيَقُولَنَّ هَذَا لِي

Dan jika Kami merasakan kepadanya sesuatu rahmat dari Kami sesudah dia ditimpa kesusahan, pastilah dia berkata: “Ini adalah hakku.”(QS. Fushshilat: 50)

Sifat orang beriman tentu saja jika ia diberi suatu nikmat dan kesuksesan yang ia idam-idamkan, ia pun bersyukur pada Allah. Bahkan ia pun khawatir jangan-jangan ini adalah istidroj (cobaan yang akan membuat ia semakin larut dalam kemaksiatan yang ia terjang). Sedangkan jika hamba tersebut tertimpa musibah pada harta dan anak keturunannya, ia pun bersabar dan berharap karunia Allah agar lepas dari kesulitan serta ia tidak berputus asa.

Ucapkanlah “Tahmid”

Inilah realisasi berikutnya dari syukur yaitu menampakkan nikmat tersebut dengan ucapan tahmid (alhamdulillah) melalui lisan. Ini adalah sesuatu yang diperintahkan sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ

Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (QS. Adh Dhuha: 11)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

التَّحَدُّثُ بِنِعْمَةِ اللهِ شُكْرٌ ، وَتَرْكُهَا كُفْرٌ

Membicarakan nikmat Allah termasuk syukur, sedangkan meninggalkannya merupakan perbuatan kufur.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahih Al Jaami’ no. 3014).

Lihat pula bagaimana impian Nabi Ibrahim tercapai ketika ia memperoleh anak di usia senja. Ketika impian tersebut tercapai, beliau pun memperbanyak syukur pada Allah sebagaimana do’a beliau ketika itu,

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ

Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa. ” (QS. Ibrahim: 39).
Para ulama salaf ketika mereka merasakan nikmat Allah berupa kesehatan dan lainnya, lalu mereka ditanyakan, “Bagaimanakah keadaanmu di pagi ini?” Mereka pun menjawab, “Alhamdulillah (segala puji hanyalah bagi Allah).”

Oleh karenanya, hendaklah seseorang memuji Allah dengan tahmid (alhamdulillah) atas nikmat yang diberikan tersebut. Ia menyebut-nyebut nikmat ini karena memang terdapat maslahat dan bukan karena ingin berbangga diri atau sombong. Jika ia malah melakukannya dengan sombong, maka ini adalah suatu hal yang tercela.

Memanfaatkan Nikmat dalam Amal Ketaatan

Yang namanya syukur bukan hanya berhenti pada dua hal di atas yaitu mengakui nikmat tersebut pada Allah dalam hati dan menyebut-nyebutnya dalam lisan, namun hendaklah ditambah dengan yang satu ini yaitu nikmat tersebut hendaklah dimanfaatkan dalam ketaaatan pada Allah dan menjauhi maksiat.

Contohnya adalah jika Allah memberi nikmat dua mata. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk membaca dan mentadaburi Al Qur’an, jangan sampai digunakan untuk mencari-cari aib orang lain dan disebar di tengah-tengah kaum muslimin. Begitu pula nikmat kedua telinga. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk mendengarkan lantunan ayat suci, jangan sampai digunakan untuk mendengar lantunan yang sia-sia. Begitu pula jika seseorang diberi kesehatan badan, maka hendaklah ia memanfaatkannya untuk menjaga shalat lima waktu, bukan malah meninggalkannya. Jadi, jika nikmat yang diperoleh oleh seorang hamba malah dimanfaatkan untuk maksiat, maka ini bukan dinyatakan sebagai syukur.

Intinya, seseorang dinamakan bersyukur ketika ia memenuhi 3 rukun syukur: [1]  mengakui nikmat tersebut secara batin (dalam hati), [2] membicarakan nikmat tersebut secara zhohir (dalam lisan), dan [3] menggunakan nikmat tersebut pada tempat-tempat yang diridhoi Allah (dengan anggota badan).
Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan,

وَأَنَّ الشُّكْرَ يَكُونُ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ

Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan.

Merasa Puas dengan Rizki Yang Allah Beri

Karakter asal manusia adalah tidak puas dengan harta. Hal ini telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai haditsnya. Ibnu Az Zubair pernah berkhutab di Makkah, lalu ia mengatakan,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقُولُ « لَوْ أَنَّ ابْنَ آدَمَ أُعْطِىَ وَادِيًا مَلأً مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَانِيًا ، وَلَوْ أُعْطِىَ ثَانِيًا أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَالِثًا ، وَلاَ يَسُدُّ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ »

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya manusia diberi lembah penuh dengan emas, maka ia masih menginginkan lembah yang kedua semisal itu. Jika diberi lembah kedua, ia pun masih menginginkan lembah ketiga. Perut manusia tidaklah akan penuh melainkan dengan tanah. Allah tentu menerima taubat bagi siapa saja yang bertaubat.” (HR. Bukhari no. 6438)

Inilah watak asal manusia. Sikap seorang hamba yang benar adalah selalu bersyukur dengan nikmat dan rizki yang Allah beri walaupun itu sedikit. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ2

Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667)

Dan juga mesti kita yakini bahwa rizki yang Allah beri tersebut adalah yang terbaik bagi kita karena seandainya Allah melebihkan atau mengurangi dari yang kita butuh, pasti kita akan melampaui batas dan bertindak kufur. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ

Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Seandainya Allah memberi hamba tersebut rizki lebih dari yang mereka butuh, tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.” Selanjutnya Ibnu Katsir menjelaskan, “Akan tetapi Allah memberi rizki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.”

Patut diingat pula bahwa nikmat itu adalah segala apa yang diinginkan seseorang. Namun apakah nikmat dunia berupa harta dan lainnya adalah nikmat yang hakiki? Para ulama katakan, tidak demikian. Nikmat hakiki adalah kebahagiaan di negeri akhirat kelak. Tentu saja hal ini diperoleh dengan beramal sholih di dunia. Sedangkan nikmat dunia yang kita rasakan saat ini hanyalah nikmat sampingan semata. Semoga kita bisa benar-benar merenungkan hal ini.[6]

Jadilah Hamba yang Rajin Bersyukur

Pandai-pandailah mensyukuri nikmat Allah apa pun itu. Karena keutamaan orang yang bersyukur amat luar biasa. Allah Ta’ala berfirman,

وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ

Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali Imron: 145)

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.” (QS. Ibrahim: 7)

Ya Allah, anugerahkanlah kami sebagai hamba -Mu yang pandai bersyukur pada-Mu dan selalu merasa cukup dengan segala apa yang engkau beri.

Published in: on February 13, 2011 at 4:47 pm  Leave a Comment  

Lutung Kasarung


 

Pada jaman dahulu kala di tatar pasundan ada sebuah kerajaan yang pimpin oleh seorang raja yang bijaksana, beliau dikenal sebagai Prabu Tapak Agung

Prabu Tapa Agung mempunyai dua orang putri cantik yaitu Purbararang dan adiknya Purbasari.

Pada saat mendekati akhir hayatnya Prabu Tapak Agung menunjuk Purbasari, putri bungsunya sebagai pengganti. “Aku sudah terlalu tua, saatnya aku turun tahta,” kata Prabu Tapa.(randia)

Purbasari memiliki kakak yang bernama Purbararang. Ia tidak setuju adiknya diangkat menggantikan Ayah mereka.

“Aku putri Sulung, seharusnya ayahanda memilih aku sebagai penggantinya,” gerutu Purbararang(selvi)

pada tunangannya yang bernama Indrajaya. Kegeramannya yang sudah memuncak membuatnya mempunyai niat mencelakakan adiknya. Ia menemui seorang nenek sihir untuk memanterai Purbasari. Nenek sihir itu memanterai Purbasari sehingga saat itu juga tiba-tiba kulit Purbasari menjadi bertotol-totol hitam. Purbararang jadi punya alasan untuk mengusir adiknya tersebut.

“Orang yang dikutuk seperti dia tidak pantas menjadi seorang Ratu !” ujar Purbararang.(selvi)

Kemudian ia menyuruh seorang Patih untuk mengasingkan Purbasari ke hutan. Sesampai di hutan patih tersebut masih berbaik hati dengan membuatkan sebuah pondok untuk Purbasari. Ia pun menasehati Purbasari,

“Tabahlah Tuan Putri. Cobaan ini pasti akan berakhir, Yang Maha Kuasa pasti akan selalu bersama Putri”.(pian)

“Terima kasih paman”, ujar Purbasari.(riana)

Selama di hutan ia mempunyai banyak teman yaitu hewan-hewan yang selalu baik kepadanya. Diantara hewan tersebut ada seekor kera berbulu hitam yang misterius. Tetapi kera tersebut yang paling perhatian kepada Purbasari. Lutung kasarung selalu menggembirakan Purbasari dengan mengambilkan bunga –bunga yang indah serta buah-buahan bersama teman-temannya.

Pada saat malam bulan purnama, Lutung Kasarung bersikap aneh. Ia berjalan ke tempat yang sepi lalu bersemedi. Ia sedang memohon sesuatu kepada Dewata. Ini membuktikan bahwa Lutung Kasarung bukan makhluk biasa. Tidak lama kemudian, tanah di dekat Lutung merekah dan terciptalah sebuah telaga kecil, airnya jernih sekali. Airnya mengandung obat yang sangat harum.

Keesokan harinya Lutung Kasarung menemui Purbasari dan memintanya untuk mandi di telaga tersebut. “Apa manfaatnya bagiku ?”, pikir Purbasari(riana) setelah ia menceburkan dirinya. Sesuatu terjadi pada kulitnya. Kulitnya menjadi bersih seperti semula dan ia menjadi cantik kembali. Purbasari sangat terkejut dan gembira ketika ia bercermin ditelaga tersebut.

Di istana, Purbararang memutuskan untuk melihat adiknya di hutan. Ia pergi bersama tunangannya dan para pengawal. Ketika sampai di hutan, ia akhirnya bertemu dengan adiknya dan saling berpandangan. Purbararang tak percaya melihat adiknya kembali seperti semula. Purbararang tidak mau kehilangan muka, ia mengajak Purbasari adu panjang rambut. “Siapa yang paling panjang rambutnya dialah yang menang !”, kata Purbararang(selvi). Awalnya Purbasari tidak mau, tetapi karena terus didesak ia meladeni kakaknya. Ternyata rambut Purbasari lebih panjang.

“Baiklah aku kalah, tapi sekarang ayo kita adu tampan tunangan kita, Ini tunanganku”, kata Purbararang sambil mendekat kepada Indrajaya.(selvi)  Purbasari mulai gelisah dan kebingungan. Akhirnya ia melirik serta menarik tangan Lutung Kasarung. Lutung Kasarung melonjak-lonjak seakan-akan menenangkan Purbasari. Purbararang tertawa terbahak-bahak, “Jadi monyet itu tunanganmu ?”.(selvi)

Pada saat itu juga Lutung Kasarung segera bersemedi. Tiba-tiba terjadi suatu keajaiban. Lutung Kasarung berubah menjadi seorang Pemuda gagah berwajah sangat tampan, lebih dari Indrajaya. Semua terkejut melihat kejadian itu seraya bersorak gembira. Purbararang akhirnya mengakui kekalahannya dan kesalahannya selama ini. Ia memohon maaf  kepada adiknya dan memohon untuk tidak dihukum. Purbasari yang baik hati memaafkan mereka. Setelah kejadian itu akhirnya mereka semua kembali ke Istana.

Purbasari menjadi seorang ratu, didampingi oleh seorang pemuda idamannya. Pemuda yang ternyata selama ini selalu mendampinginya dihutan dalam wujud seekor lutung.

Published in: on February 13, 2011 at 4:38 pm  Leave a Comment  

Analisis Film RANN

“When a voice of conscience cannot be heard and when democracy is remote controlled will we ever know the truth?” sebuah kalimat yang sangat menyentuh. Televisi dapat merubah pikiran, kultur, nilai serta norma-norma suatu masyarakat. Menurut saya, Film Rann merupakan film yang harus ditonton karena masyarakat sendiri adalah sebagai control social dalam segala bidang politik. Dalam film terlihat dan berceritakan tentang dunia media televisi mengenai informasi tentang kebenaran atau kebohongan yang terjadi dalam masyarakat.

Ada beberapa teori media komunikasi dalam Film Rann, antara Agenda Setting dan Cultivation. Hal yang pertama dilihat di sini terdapat pengaturan tayangan dalam media televisi ketika Mohan melakukan kejahatan, kebohongan atau kecurangan dalam politiknya dan menggunakan televisi sebagai alat dalam mempengaruhi public terhadapnya. Dalam peristiwa pertama ini public sempat terpengaruh opininya dengan adanya berita tentang kebaikan Mohan dari televisi tersebut, hal ini menurut saya adalah salah satu dampak dari teori Cultivation. Padalah hasil dari penyiaran tentang kebaikan Mohan dan yang sebenarnya adalah terbalik dari fakta yang ada.

Dalam Film Rann terjadi kembali menjelaskan betapa mudahnya masyarakat mempercayai dan dipengaruhi oleh media televisi ketika Vijay melakukan pemberitaan tentang Mohan tentang kebenaran siapa dirinya sebenarnya. Pemberitaan tersebut merupakan hal yang mengejutkan masyarakat dan telah di rencanakan oleh Vijay. Pemberitaan tersebut akhirnya kembali dapat merubah opini public tentang Mohan yang teryata bohong terhadap masyarakat dan membalikan fakta.  Semua yang telah diberitakan telah memengaruhi kultur, pengetahuan masyarakat tentang politik yang ada di cerita.

Published in: on February 13, 2011 at 4:37 pm  Leave a Comment  

Unsure kebudayaan menurut Koentjaranigrat

1.   Unsure kebudayaan menurut Koentjaranigrat meliputi sebagai berikut :

a.       Bahasa (lisan dan tulisan)

System berbahasa adalah cirri khas dari manusia sebagai kebutuhan akan interaksi social, karena itu bahasa adalah alat komunikasi yang mempunyai kaitan erat dengan proses perubahan dan kebudayaan. Bahasa berisikan berbagai symbol atau lambing untuk mengkomunikasikan ide, gagasan atau pemikiran.

b.      System peralatan dan perlengkapan hidup manusia atau system teknologi

semua cara dan alat yang digunakan manusia untuk memenuhi kebutuhanya yang meliputi alat-alat produksi, distribusi dn transportasi, wadah dan tempat untuk menyimpan makanan dan minuman, pakaian dan perhiasan, tempat perlindung dan perumahan serta senjata.

c.       System mata pencarian hidup atau system ekonomi

System ekonomi berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang paling mendasar, yaitu meliputi berburu, meramu, perikanan, bercocok tanam, pertenakan serta perdagangan.

d.      System kemasyarakan atau organisasi social atau system social

Organisasi social adalah suatu perkumpulan atau persekutuan orang atau kelompok dalam masyarakat yang berkerja sama untuk mencapai kepentingan atau tujuan bersama pula. Terbentuknya siste social atau organisasi social merupakan perwujudan konkret dan hakikat manusia sebagai makhluk social.

Published in: on February 13, 2011 at 4:34 pm  Leave a Comment  

POLA PERSAINGAN BISNIS MENURUT PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945

POLA PERSAINGAN BISNIS MENURUT PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945

(Sebuah Balada Tentang Masih Berakunya Hokum Rimba)

A. DEMOKRASI EKOMONI MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Pembicaraan tentang demokrasi seringkali ditunjukan kepada demokrasi tentang bidang politik. Hal ini dikarenakan pengertian demokrasi memang lebih berkonotasi politik dan kenegaraan. Kata demokrasi sendiri berasal dari penggalan kata Latin, yaitu demos dan kratein. Demos yang berarti rakyat sedangkan kratein berarti pemerintah/mengatur. Dengan demikian, secara harafiah, demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat.

Dalam perkembanganya, termitologi demokrasi antara lain berarti :

  1. Pemerintahan oleh rakyat, apakah secara alangsung atau lewat perwakilan yang di pilih.
  2. Negara, bagian dari Negara atau komunitas dengan system pemerintahan oleh rakyat
  3. Pemerintahan yang mayoritas
  4. Pelaksanaan prinsip persamaan terhadap hak, kesempatan dan perlakuan
  5. Rakyat banyak

Secara yuridis konstitusional, bentuk demokrasi merupakan landasan pemerintahan republik Indonesia. Landasan pokok dari demokrasi itu sendiri justru terdapat dalam dasar Negara Pancasila lewat sila keempatnya. Di samping itu, pengaturan tentang stelsel tentang pemerintahan dalam Undang-undang Dasar 1945 juga memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi.

Prinsip-prinsip demokrasi juga menerobos ke seluruh kegiatan masyarakat dan Negara. Di antaranya adalah pengejawantahannya ke dalam sector ekonomi. Di Indonesia, prinsip demokrasi ekonomi ini diw adahi oleh pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup ornag banyak di kuasai oleh Negara, dan bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oelh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Karena itu, pada prinsipnya demokrasi ekonomi menurut Undang-Undang Dasar 1945 berintikan :

  • Sifat kekeluargaan
  • Untuk kepentingan rakyat banyak, Negara menguasai secara langsung atas sector ekonomi yang esensial.
  • Untuk kepentingan rakyat banyak, Negara menguasai secara langsung atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Dalam sebuah Negara demokrasi, Negara harus menjamin terwujudnya nilai-nilai luhur seperti keadilan, pencangkupan kebutuhan dasar, ketertiban, persamaan atau kebebasan. Terkadang nilai-nilai luhur tersebut saling bertentangan. Terhadap demokrasi dalam bidang ekonomi misalnya, terdapat pertentangan ayang tajam antara nilai persamaan dengan nilai kebebasan, khususnya dalam hal pemilikan sumberdaya aekonomi. Sehingga tepatlah jika dalam hal ini ada sarjana yang mengistilahkan adengan trio konstitusional, yakni kehidupan, kebebasan, dan harta.

Makanya apabila kita ambil praktek perekonomian Indonesia sebagai titik fokus, relevan sekali apa yang pernah dipertanyakan oleh Prof. Mubyarto (1979) sebagai berikut :

… mengapa di Negara yang berdasarkan Pancasila ini, di mana keadilan social merupakan satu pilar pokok, kita mengalami pertumbuhan yang berarti membawa ketidak adilan atau mungkin menjauhi asas Pancasila.

Dengan demikian, benar seperti yang dikemukakan oleh DR. Ruslan Abdulgani, bahwa implementasi dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 selama ini telah menyimpang sehingga perlu di perbaiki.

Salah satu implementasi dari peneyelarasan antara nilai persamaan deengan nilai kebebasan muncul dalam bentuk kompetisi antara kebebasan berusaha untuk memiliki sumber daya dengan pemerataan pendapat di antara masyarakat.

Adalah timpang jika suatu pembangunan ekonomi misalnya hanya semata-mata menitik beratkan kepada program pemerataan dengan melupakan sector pertumbuhan.

Akibat dari tumbuhan suburnya tirani ekonomi seperti ini, segelintir kecil perusahaan besar tumbuh menjadi semakin besar, sementara bagian terbesar pengusaha yang terdiri dari pengusaha yang terdiri dari pengusaha kecil dan menengah akan menjadi semakin kerdil.

Fakta yang ada sekarang tentang betapa merajalelanya perusahaan besar jelas-jelas menunjukkan  tentang keadaan ekonomi kita yanga tirani dan tidak demokratis. Yakni adanya kenyataaan bahwa sekotar 300 buah perusahaan konglomerat menguasai 70 % kekayaan nasional, sementara sisanya berupa 30 % diperebutkan oleh ratusan juta penduduk Indonesia.

Terhadap fenomena seperti ini, demokrasi ekonomi di suatu negara yang berkesejah teraan so sial (Social Welfare State) mengisyaratkan pemerintah untuk melakukan intervensi, tidak hanya untuk mendorong pertumbuhan pengusaha menengah dan kecil, seperti program benteng di akhir tahun lima puluh dan awal enam puluh, atau semacam program anak angkat  di tahun delapan puluhan.

Adalam hubungan dengan fenomena hidup suburnya perusahaan-perusahaan besar, di samping refleksi demokrasi ekonomi secara makro tersebut yaitu dengan, yaitu dari segi eksternal perusahaan,maka terdapat pula implementasi ekonomi secara internal perusahaan.

Perlindunagn terhadap hak dan kepentingan pekerja merupakan salah satu kristalisasi dari prinsip demokrasi intern korporat di maksud. Operasionalisasi manajemen professional yang adil, abijaksana, efektif dan efesien merupakan suatu keharusan.

Kemudian, refleksi demokrasi ekonomi juga muncul dalam bentuk seberapa jauh perusahaan-perusahaan besar punya tanggung jawabnya. Terhadap lingkungan dan sosialnya.

B. BENTUK-BENTUK USAHA YANG SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG 1945

1. Perusahaan Konglomerat

Grup usaha berbentuk konglomerat merupakan kumpulan perusahaan yang dimiliki oleh seorang/sekelompok orang/sekeluarga yang bergerak dalam bidang-bidang bsinis yang sangat terverifikasi. Karena itu, konglomerat sendiri merupakan pengertian yang netral/bebas nilai.

Dari sgi huku perusahaan, usaha konglomerat tidak lain dari kumpulan perusahaan berbentuk perseroan terbatas, yang umumnya dengan diintegrasi oleh suatu perusahaan holding, yang biasanya juga berbentuk perseroan terbatas.

2. Sokoguru Perekomnomian Indonesia

a. Sokoguru ekonomi dalam bentuk badan usaha milik Negara

Dilhat dari segi kepemilikannya, disamping merupakan perusahaan swata, ada juga konglomerat yang merupakan badan usaha milik Negara (BUMN).

Bidang-bidang yang sangat terpaut dengan kepentingan umum, seperti perminyakan, gas bumi, pelistrikan , kereta api, air minum, merupakan segmen bisnis untuk BUMN. Ini sebagai koneseuensi logis dari eksistensi pasal 33 ayat 2 dan 33 ayat 3 undang-undang dasar 1945, yakni sebagai pengejawantahan dari kata “dikuasai” oleh Negara yang terdapat dalam pasal tersebut.

Rentang waktusejarah perjalanan BUMN menunjukkan berbadai cariasi pengaturan terhadapnya. Untuk penggolongan pengaturan BUMN dpa dilukiskan dalam empat periode sebagai berikut :

1)      Perusahaan Negara dalam periode sebelum tahun 1960, yang terdiri dari :

a.       Perusahaan Negara berdasarkan indonesische bedrijven wet (IBW), yaitu S. 1927 – 419, yang telah mengalami perubahan antara lain pada tahun 1929, 1936, 1954 dan 1955. Contoh perusahaan IBW adalah jawatan pegadaian, jawatan kereta api, dan sebagainya.

b.      Perusahaan Negara berdasarkan indonsische comptabiliteits Wet (ICW), yaitu S. 1864 – 106, yang telah beberapa kali diubah, antara lain dengan S. 1925 – 448. Contoh perusahaan ICW adalah perusahaan Listrik Negara dan Perusahaan Angkutan Motor RI (DAMRI).

c.       Perusahaan Negara berdasarkan undang-undang tertenu, yang terdiri dari :

i.      Perusahaan yang didirikan oelh bank industry indonesa (BIN), dengan undang-undang no.5 tahun 1952. Bin mendirikan perusahaan-perusahaan seperti PT Pabrik Kertas Blabah, PT Natour Ltd, PT Saridele, dan lain-lain.

ii.      Perusahaan asoing yang dinasionalisasikan menjadi perusahaan Negara berdasarkan PP no.23 tahun 1958. Perusahaan yang termasuk golongan ini banyka sekali, tetapi pada prinsipnya dapat diklasifikasikan ke dalam :

1.      Perusahaan-perusahaan dagang

2.      Perusahaan farmasi

3.      Perusahaan-perusahaan industry / pertambangan, dan

4.      Perusahaan-perusahaan perkebunan

d.      Perusahaan Negara berdasarkan KUHD, yakni PT-PT yang didirikan berdasarkan KUHD tetapi sahmnya dimiliki oleh pemerintah, seperti PT Pertambangan Bauksit Indonesia, PT Pertambangan Timah Belitung, dan lain-lain.

e.       Perusahaan berbentuk yayasan, yakni yayasan-yayasan yang dimodali melalui keputusan menteri yang bersangkutan, seperti :

  • Yayasan TVRI
  • Yayasan Prapanca

2)      Perusahaan Negara dalam periode setelah tahun 1960

Berdasarkan undang-undang no. 19 prp/1960 no. 59, tentang perusahaan Negara, maka diaturlah kembali tentang perusahaan Negara ini.

3)      Perusahaan Negara dalam periode setelah tahun 1969

Mengingat diantara perusahaan-perusahaan Negara terdapat berbagai bntuk, status hokum, struktur organisasi, system kepegawaian, administrasi keuangan, dan lain-lain, maka ntuk lebih meningkatkan daya guna, hasil guna dan tepat guna dari suatu perusahaan Negara,langkah-langkah deregulasi terhadapnya sudah semakin terasa. Maka sebagai momentum dimulainya langkah deregulasi tersebut, pada tanggal 28 desember 1967, dikeluarkanlah instruksi presiden no.17 tahun 1967, tentang pengarahan dan penyederhanaan perusahaan Negara ke dalam tiga bentuk usaha Negara.

Sebagai follow up dan implementasi dari instruksi presiden no. 17 tahun 1967 tersebut, maka pada tanggal 17 april 1969, dikeluarkanlah peraturan pemerintah penggati undang-undang no. 1 tahun 1969 LN 1969 – 16, tentang bentuk-bentuk usaha Negara.

Akhirnya, dasar hokum terhadap tiga serANGKAI BENTUK PERUSAHAAN Negara tersebut dikukuhkan dengan menetapkan perpu no. 1 tahun 1969 untuk menjadi undang-undang, yakni dengan undang-undang no.9 tahun 1969. Sehingga undang0undang ini disebut sebagai undang-undang tentang bentuk usaha-usaha Negara.

Klasifikasi sehingga menjadi tiga bentuk BUMN tersebut, sebenarnya lebih merupakan pengelompokan yang factual yuridis ketimbang pengelompokan yang fungsional. Pengelompokan tersebut sama dengan yang terdapat dalam inpres no. 17 tahun 1969, yakni :

(1)   Perusahaan jawatan, disingkat “perjan”, yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang lahir berdasarkan ketetntuan IBW.

(2)   Perusahaan umum, disingkat “perum”, yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang modalnya 100% milik Negara, didirikan berdasarkan undang-undang no. 19 tahun 1960.

(3)   Perusahaan perseroan, disingkat persero, yang merupakan perusahaan-perusahaan yang didirikan berdasarakn KUHD.

Khusus terhadap badan usaha milik Negara (BUMN) berbetuk persero, telah pula ditindaklanjuti pengaturannya dengan keluarnya PP no. 12 tahun 1969 tetnagn perusahaan perseroan (persero).

Selanjutnya untuk lebih efektif dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perjan, perum dan persero, dikeluarkanlah pp no. 3 tahun 1983 – 3, tentang tata cara pembinaan dan pengawasan perusahaan perjan, perum dan perseor.

Dalam PP 3 tahun 1983 ini, pemisahan kepada tiga bentuk BUMN tersebut tidak lagi semata-mata dilihat secara faktual yuridis, tetapi lebih diliaht secara fungsionalnya. Maka ditentukanlah bahwa :

(1)   Perjan diutamakan untuk kegitan di bidang penyediaan jasa-jasa bagi masyarakat, termasuk pelayanan bagi masyarakat

(2)   Perum lebih diutamakan untuk berusaha di bidang penyediaan pelayanan bagi kemanfaatan umum di samping mendapat keuntungan.

(3)   Persero lebih diarahakn ntuk memupuk keuntungan dan berusaha di bidang-bidang yang dapat mendorong perkembangan sector swasta dan/atau koperasi, di luar bidang perjan dan perum.

Apabila pembagian BUMN kepada perjan, perum dan persero tersebut ditempatkan dalam kerangka acuan pasal 33 undang-undang dasar 1945, maka perjan dan perum termasuk ke dalam wadah “dikuasai Negara” seperti dimaksud dalam pasal 33 ayat 2, yakni kekuasaan neara yang secara yang secara langsung atas cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

4)      Perusahaan Negara dalam periode setelah tahuhn 1988

Dengan keluarnya keputusan mentri keuangan no. 741/KMK.00/1989, tentang rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, serta pelimpahan wewenang pengambilan keputusan, telah terjadi suatu babak baru bagi perlkembangan BUMN di Indonesia.

Restrukturisasi terhadap perusahaan BUMN dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan efisiensi dan produkstivitas, yang dalam hal ini dilakukan dengan cara :

(1)   Perubahan status hokum BUMN kearah yang lebih menunjang pencapaian maksud dan tujuan perusahaan. Misalnya dari perjan ke perum.

(2)   Kerja sama operasi atau kontrak manajemen dengan pihak ketiga.

(3)   Konsolidasi atau merjer

(4)   Pemecahan badan usaha

(5)   Penjualan saham melalui pasar modal

(6)   Penjualan saham secara langsung (deirect replacement)

(7)   Pembentukan perusahaan patungan

Pentingnya restrukturisasi BUMN ini sangat dirasakan dalam praktek. Karena itu, diadakanlahj restrukturisasi ini, dimana data menunjukkan bahwa dari tahun 1989 sampai tahun 1993, telah terjadi tidak kurang dari 65 kasus restrukturisasi BUMN, dimana 49.2 % (31 buah) merupakan restrukturisasi intern, yang terdiri dari :

(1)   Perubahan status menjadi persero sebanyak 28 buah, dan

(2)   Perubahan status menjadi perum sebanyak 3 buah, yaitu

a.       Perum kereta api, dari perjan menjadi perum

b.      Perum pegadaian, dari perjan menjadi perum

(3)   Perum percetakan Negara, dari perusahaan Negara menjadi perum

Di samping itu, dalam proses restrukturisasi BUMN ini, ada BUMN yang telah dilikuidasi, di jual seluruhnya, atau dijual sebagian, antara lain seperti terlihat dalam table berikut ini.

No. Nama BUMN Usaha Likuidasi Jual semua Jual sebagian
1 PT Metrika Alat listrik X    
2 PT kertas kraft cilacap Kertas X    
3 PTP XVII Pembuatan karung goni X    
4 Karya nusantara Pabrik coklat X    
5 Perum pengeringan tembakau bojonegoro Pengeringan tembakau   X  
6 Pt lepin Konstruksi pemb. Pabrik tekstil   X  
7 Angkutan pertambangan Pelayaran/angkutan batu bara   X  
8 Pt industry marmer tulung agung Pertamb. Marmer   X  
9 Pt kertas goa Kertas X    
10 Pt pabrik kertas basuki rahmat Kertas     X
11 Pt pabrik kertas biabah Kertas     X
12 Pt pabrik kertas padalarang Kertas     X
13 Pt intirub Pabrik ban     X

 

Sebagai konsekuensi dari usaha-usaha restrukturisasi bumn tersebut, maka data dari tahun 1986 sampai dengan 1993 menunjukkan bahwa telah terjadi penciutan jumlah BUMN selama periode tersebut, dari 214 buah di tahun 1986 menjadi 181 di tahun 1993 (sampai Maret 1993).

Restrukturisasi BUMN lewat pasar modal juga merupakan salah satu langkah ideal, tetapi persyaratan untuk itu cukup ketat. Satu dan lain hal mengingat cukup ketatnya aturan main di bursa-bursa saham.

Di samping restrukturisasi secara go international, dapat juga dilakukan restrukturisasi internal dengan perusahaan-perusahaan holding.

b. Sokoguru Ekonomi Berbentuk Koperasi

1.      Pengertian koperasi

Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang melakukan kerja sama tanpa modal untuk mencapai tujuan kemakmuran bersama-sama.

Koperasi sebenarnya bukanlaj monopoli Indonesia. Diluar negeri pun bentuk usaha koperasi dipraktekkan bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.

2.      Perkembangan koperasi

Perkembangan koperasi di Indonesia dapat dikategorikan ke dalam dua bagian, yaitu masa pra kemerdekaan dan masa pasca kemerdekaan.

a.       Koperasi pada masa pra kemerdekaan

Karena pemerintah hindia belanda memperlakukan asa konkordansi, yakni suatu asas yang menyatakan bahwa hukkum dan perundang-undangan di negeri belanda berlaku juga bagi wilayah hindia belanga sebagai Negara jajahannya, maka dibentuklah peraturan koperasi di hindia elanda tanggal 7 april 1915, S. 431 1915, yang berjudul verordening op de cooperatieve verenigingen.

b.      Koperasi pada masa pasca kemerdekaan

Setelah kemerdekaan, koperawsasi dicoba pacu untuk menjadi pilar utama pembangunan ekonomi, baik semasa orde lama maupun pada masa orde baru.

Maka tahun 1958, dikeluarkanlah Undang-undang No. 79 Tahun 1958, LN 1958 – 139 tentang Perkumpulan Koperasi.

Akan tetapi pada pihak lain, pengaturan dam undang-undang No.12 Tahun 1967 masih sarat idealism dan karenanya campur tangan pemerintah untuk pembinaannya masih terlalu dalam. Landasan koperasi menurut Undang-undang Tahun 1967 ini adalan :

(a)    Landasan Ideal : Pancasila

(b)    Landasan structural : Udang-undang Dsar 1945

(c)    Ladasan Gerak : pasal 33 ayat 1 1945

(d)   Landasan Mental : Setia kawan dan kesadaran berpribadi

Karenanya, dengan nuansa bertendensi frustasi, akhirnya dibuat lagi suatu undang-undang Koperasi No.25 tahun 1992, tanggal 21 Oktober 1992, LN 1992 No. 116, yang dalam hal ini menggantikan Undang-undang No. 12 tahun 1967.

Kemandirian koperasi merupakan salah satu missi yang diemban oleh Undang-undang No. 25 Tahun 1992. Disamping itu kehidupan koperasi di arahkan agar menjadi organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, partisipatif fan berwatak social. Memang terlihat bahwa kedudukan koperasi menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tersebut lebih realistis dari undang-undang sebelumnya.

c. Sokoguru ekonomi berbentuk perusahaan swasta

Menurut system Undang-undang Dsar 1945, sector swasta kurang mendapat tempat dibandingkan dua sokoguru ekonomi lainnya. Apalagi tentunya sector swasta yang dimotori oleh segelintir kecil para pengusaha besar. Tegas-tegas Pasal 33 ayat 1 Undang-undang dasat 1945 mengatakan bahwa perekonomian (tanpa kecuali) disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Keberadaan BUMN dapat ditopang oleh pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dsar 1945. Hanya secara tersirat dan eksepsional, lewat memori penjelasan Undang-undang Dasar 1945 dapat di tarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan yang tidak menmguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan orang seorang.

 

C. PERLINDUNGAN PENGUSAHA KECIL

1. Political Will Pemerintah terhadap Perlindungan Pengusaha Kecil

Dalam rangka mencapai tujuan pemerataan dan keadilan dari pembangunan bangsa, maka berbagai program perlindungan pengusaha kecil mesti dilaksanakan.

Dimalaysia misalnya, disana dengan tegas dikumandangkan program-program perlindungan masyarakat Malaya (Pribumi). Program-program tersebtu disana dioprasionalisasikan secara cukup komprehensif, terencana, terstruktur dan sistematis. Bahkan juga Indonesia dalam dasawarsa tahun lima puluhan, dengan Program Benteng, pemerintahan kala itu tanpa segan-segan mengumandangkan program perlindungan pengusaha pribumi.

Jadi di antara program-program perlindungan pengusaha kecil yang pernah dikumandangkan sampai saat ini, yang paling komprehensif dan realistis justru dilaksankan pada masa Orde Lama lewat Program Bentenganya itu.

Akibat dari Program Benteng ini jelas terlihat dengan lahirnya pengusaha-pengusaha pribumi yang tangguh seperti Abdul Ghani Azis, Eddy Kowara, Pardede, Agoes Saad, dan lain-lain. Demikian juga pada masa orde lama tersebut muncul nama-nama seperti Ahmad Bakrie, Markham, dan sebagainya. Kini kerajaan bisnis mereka satu demi satu berguguran. Hal ini disebabkan oleh :

(1)   Mereka tidak lagi mendapat angin dari pemerintah.

(2)    Umumnya mereka tidak punya program alih generasi yang baik.

(3)   Absennya tenaga manajer professional.

Jadi, berbeda dengan Program Benteng di masa Orde Lama yang lebih menekan pada prinsip “perlindungan” pengusaha kecil, maka pada era setelah 1965, yang lebih ditekankan adalah program-program “pembinaan” pengusaha kecil. Sehingga. Pada era setelah 1965 ini, para pengusaha kecil menjadi lebih “manja”, dan akibatnya tidak seperti pada masa Orde Lama, maka pada masa Orde Baru ini tidak ada di antara mereka yang menjadi pengusaha tangguh.

2. Bidang – bidang perlinduang pengusaha kecil

Pada prinsipnya, seluruhnya program perlindungan terhadap pengusaha agolongan ekonomi kecil di masa setelah tahun 1965, dapat di klasifikasikan ke dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  • Bidang banking dan financial
  • Bidang yang berhubungan dengan equity perusahaan
  • Bidang produksi dan tata niaga
  1. Perlindungan pengusaha kecil dan bidang banking dan financial

Perlidungan pengusaha kecil di bidang yang berkenaan dengan perbankan dan financial ini dapat berupa penyediaan kredit khusus untuk pengusaha kecil atau pun penyediaan penunjuk bank yang khusus melayani pengusaha kecil

Penyediaam kredit untuk pengusaha kecil pernah dilaksanakan lewat program-program Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja Pemanen (KMKP), Kredit Candak Kulak, atau kredit Desa Mini, yang banyak di laksanakan oleh Bank Rakyat Indonesia atau Bank-bank Perkreditan rakyat atau oleh bank lainya.

b. Perlindungan pengusaha kecil dalam Bidang yang Berkenaan dengan Equity

Bidang yang kedua tentang perlindungan pengusaha kecil adalah yang berkenaan dengan equity perusahaan. Untuk itu dapat dilaksanakan lewat berbagai cra, antara lain dengan jalan pengalokasiaan sebagai saham ke koperasi, penyisihan sebagai laba perusahaan ke koperasi/pengusaha kecil, dan lewat modal ventura

c. Perlindungan Pengusaha Kecil dalam Bidang Berkenaan dengan Produksi dan Tata Niaga

Bidang ketiga dari program perlindungan pengusaha kecil adalah yang berkenaan dengan bidang Produksi dan Tata niaga. Dalam hal ini, pola pembinaan dilakukan oleh berbagai pihak yaitu:

  • Sesama swasta
  • Oleh organisasi swasta
  • Oleh pihak pemerintah

(1)   Pola Kemitraan Usaha.

(2)   Pola pemberian hak privege

Pernah juga ada usaha perlindungan pengusaha kecil lewat pemberian kemudahan/hak privilege tertentu. Misalnya apa yang di rencanakan pemerintah lewat program yang terkenal dengan Keppres 14, 14A dan sebagainya.

Selanjutnya pernah juga dilakukan pembinaan usaha kecil lewat program-program pembuatan Pasar Inpres atau pasar percontohan.

(3)   Pola pemberian Kemudahan pajak

Dapat juga dilakukan perlindungan pengusaha kecil lewat pemberian keringana pajak, bahkan bila perlu pembebasan pajak terhadap jenis usahan tertentu, atau terhadap usaha sampai jumlah tertentu dalam hubungan dengan usaha yang dilaksanakan oleh pengusaha kecil.

(4)   Pola pelaksanaan Policy Anti Monopoli dan Antitrust

Siatu upaya yang juga sebenarnya cukup ampuh bagi perlindungan pengusaha kecil adalah lewat pembuatan dan pelaksana peraturan-peraturan yang berhubungan dengan monopoli dan antitrust.

Di USA tentang antitrust dan anti monopoli ini di atur antara lain dalam:

  • Sherman Act (1890)
  • Clayot Act (1914)
  • Robinson – Patman Act (1936)
  • Federal Commision Act (1914)

Pada prinsipnyaaaa antitrust dan anti monopoli bertujuan untuk menciptakan agar berjalan secara baik dan efesien. Dilakuakn dengan jalan menghindari unsur-unsur monopoli dan berbagai bentuk persaingan tidak wajar lainya.

(5)   Pola subsubcontracting dan feranchise

Program perlindungan usaha kecil di bidang produksi dan tata niaga dapat juga di wujutkan melalui pola-pola kerja sama yang lebih businesslike, dimna pengusaha besar menjalin kerja sama bisnis dengan pengusaha kecil yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Untuk itu antara lain di lakukan dengan cara :

  • Pola sub contracting dan
  • Pola kerja sama delam bentuk franchise

Hanya dalam praktek baik pola sub contracting maupun pola franchise belum mengarah kepada perlindungan pengusaha kecil. Bahkan seringkali terjadi dalam praktek bahswa pihak sub contractor dan pihak penerima hak franchise justru terdiri dari pengusaha kuat.

Published in: on February 13, 2011 at 4:33 pm  Leave a Comment  

Bola basket

Bola basket adalah olahraga bola berkelompok yang terdiri atas dua tim beranggotakan masing-masing lima orang yang saling bertanding mencetak poin dengan memasukkan bola ke dalam keranjang lawan. Bola basket sangat cocok untuk ditonton karena biasa dimainkan di ruang olahraga tertutup dan hanya memerlukan lapangan yang relatif kecil. Selain itu, bola basket mudah dipelajari karena bentuk bolanya yang besar, sehingga tidak menyulitkan pemain ketika memantulkan atau melempar bola tersebut.

Bola basket adalah salah satu olahraga yang paling digemari oleh penduduk Amerika Serikat dan penduduk di belahan bumi lainnya, antara lain di Amerika Selatan, Eropa Selatan, Lithuania, dan juga di Indonesia.

Sejarah

Basket dianggap sebagai olahraga unik karena diciptakan secara tidak sengaja oleh seorang guru olahraga. Pada tahun 1891, Dr. James Naismith, seorang guru Olahraga asal Kanada yang mengajar di sebuah perguruan tinggi untuk para siswa profesional di YMCA (sebuah wadah pemuda umat Kristen) diSpringfield,Massachusetts, harus membuat suatu permainan di ruang tertutup untuk mengisi waktu para siswa pada masa liburan musim dingin di New England.Terinspirasi dari permainan yang pernah ia mainkan saat kecil di Ontario,Naismith menciptakan permainan yang sekarang dikenal sebagai bola basket pada 15 Desember 1891.

Menurut cerita, setelah menolak beberapa gagasan karena dianggap terlalu keras dan kurang cocok untuk dimainkan di gelanggang-gelanggang tertutup, dia lalu menulis beberapa peraturan dasar, menempelkan sebuah keranjang di dinding ruang gelanggang olahraga, dan meminta para siswa untuk mulai memainkan permainan ciptaannya itu.

Pertandingan resmi bola basket yang pertama, diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 1892 di tempat kerja Dr.James Naismith.Basket adalah sebutan yang diucapkan oleh salah seorang muridnya. Olahraga ini pun menjadi segera terkenal di seantero Amerika Serikat. Penggemar fanatik ditempatkan di seluruh cabang di Amerika Serikat. Pertandingan demi pertandingan pun segera dilaksanakan di kota-kota di seluruh negara bagian Amerika Serikat.

Pada awalnya,setiap tim berjumlah sembilan orang dan tidak ada dribble,sehingga bola hanya dapat berpindah melalui lemparan. Sejarah peraturan permainan basket diawali dari 13 aturan dasar yang ditulis sendiri oleh James Naismith. Aturan dasar tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Bola dapat dilemparkan ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan.
  2. Bola dapat dipukul ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan, tetapi tidak boleh dipukul menggunakan kepalan tangan (meninju).
  3. Pemain tidak diperbolehkan berlari sambil memegang bola. Pemain harus melemparkan bola tersebut dari titik tempat menerima bola, tetapi diperbolehkan apabila pemain tersebut berlari pada kecepatan biasa.
  4. Bola harus dipegang di dalam atau diantara telapak tangan. Lengan atau anggota tubuh lainnya tidak diperbolehkan memegang bola.
  5. Pemain tidak diperbolehkan menyeruduk, menahan, mendorong, memukul pemain lawan dengan cara disengaja. Pelanggaran pertama terhadap peraturan ini akan dihitung sebagai kesalahan, pelanggaran kedua akan diberi sangsi berupa diskualifikasi pemain pelanggar hingga keranjang tim nya dimasuki oleh bola lawan, dan apabila pelanggaran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencederai lawan, maka pemain pelanggar akan dikenai hukuman tidak boleh ikut bermain sepanjang pertandingan. Pada masa ini, pergantian pemain tidak diperbolehkan.
  6. Sebuah kesalahan dibuat pemain apabila memukul bola dengan kepalan tangan (meninju), melakukan pelanggaran terhadap aturan 3 dan 4, serta melanggar hal-hal yang disebutkan pada aturan 5.
  7. Apabila salah satu pihak melakukan tiga kesalahan berturut-turut, maka kesalahan itu akan dihitung sebagai gol untuk lawannya (berturut-turut berarti tanpa adanya pelanggaran balik oleh lawan).
  8. Gol terjadi apabila bola yang dilemparkan atau dipukul dari lapangan masuk ke dalam keranjang, dalam hal ini pemain yang menjaga keranjang tidak menyentuh atau mengganggu gol tersebut. Apabila bola terhenti di pinggir keranjang atau pemain lawan menggerakkan keranjang, maka hal tersebut tidak akan dihitung sebagai sebuah gol.
  9. Apabila bola keluar lapangan pertandingan, bola akan dilemparkan kembali ke dalam dan dimainkan oleh pemain pertama yang menyentuhnya. Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang kepemilikan bola, maka wasit yang akan melemparkannya ke dalam lapangan. pemain yang melempar bola diberi waktu 5 detik untuk melemparkan bola. Apabila ia memegang lebih lama dari waktu tersebut, maka kepemilikan bola akan berpindah. Apabila salah satu pihak melakukan hal yang dapat menunda pertandingan, maka wasit dapat memberi mereka sebuah peringatan pelanggaran.
  10. Wasit berhak untuk memperhatikan permainan para pemain dan mencatat jumlah pelanggaran dan memberi tahu wasit pembantu apabila terjadi pelanggaran berturut-turut. Wasit memiliki hak penuh untuk memberikan diskualifikasi pemain yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tercantum dalam aturan 5.
  11. Wasit pembantu memperhatikan bola dan mengambil keputusan apabila bola dianggap telah keluar lapangan, pergantian kepemilikan bola, serta menghitung waktu. Wasit pembantu berhak menentukan sah tidaknya suatu gol dan menghitung jumlah gol yang terjadi.
  12. Waktu pertandingan adalah 4 babak masing-masing 10 menit
  13. Pihak yang berhasil memasukkan gol terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang.

Lapangan, Waktu, dan Jumlah Pemain Bola Basket

Permainan bola basket adalah persegi panjang dengan ukuran panjang lapangan yaitu 26 meter serta lebar lapangan yaitu 14 meter. Tiga buah lingkaran yang terdapat di dalam lapangan basket memiliki panjang jari-jari yaitu 1,80 meter.

Jumlah pemain dalam permainan bola basket adalah 5 orang dalam satu regu dengan cadangan 5 orang. Sedangkan jumlah wasit dalam permainan bola basket adalah 2 orang. Wasit 1 disebut Referee sedangkan wasit 2 disebut Umpire.

Waktu permainan 4 X 10 menit. Di antara babak 1, 2, 3, dan babak 4 terdapat waktu istirahat selama 10 menit. Bila terjadi skor yang sama pada akhir pertandingan harus diadakan perpanjangan waktu sampai terjadi selisih skor. Di antara dua babak tambahan terdapat waktu istirahat selama 2 menit. Waktu untuk lemparan ke dalam yaitu 5 detik.

Keliling bola yang digunakan dalam permainan bola basket adalah 75 cm – 78 cm. Sedangkan berat bola adalah 600 – 650 gram. Jika bola dijatuhkan dari ketinggian 1,80 meter pada lantai papan, maka bola harus kembali pada ketinggian antara 1,20 – 1,40 meter.

Panjang papan pantul bagian luar adalah 1,80 meter sedangkan lebar papan pantul bagian luar adalah 1,20 meter. Dan panjang papan pantul bagian dalam adalah 0,59 meter sedangkan lebar papan pantul bagian dalam adalah 0,45 meter.

Jarak lantai sampai ke papan pantul bagian bawah adalah 2,75 meter. Sementara jarak papan pantul bagian bawah sampai ke ring basket adalah 0,30 meter. Ring basket memiliki panjang yaitu 0,40 meter. Sedangkan jarak tiang penyangga sampai ke garis akhir adalah 1 meter.

Panjang garis tengah lingkaran pada lapangan basket adalah 1,80 meter dengan ukuran lebar garis yaitu 0,05 meter. Panjang garis akhir lingkaran daerah serang yaitu 6 meter. Sedangkan panjang garis tembakan hukuman yaitu 3,60 meter.

Peraturan Permainan Bola Basket

Peraturan Permainan Bola Basket

Aturan dasar pada permainan Bola Basket adalah sebagai berikut.

  • Bola dapat dilemparkan ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan.
  • Bola dapat dipukul ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan, tetapi tidak boleh dipukul menggunakan kepalan tangan (meninju).
  • Pemain tidak diperbolehkan berlari sambil memegang bola. Pemain harus melemparkan bola tersebut dari titik tempat menerima bola, tetapi diperbolehkan apabila pemain tersebut berlari pada kecepatan biasa.
  • Bola harus dipegang di dalam atau diantara telapak tangan. Lengan atau anggota tubuh lainnya tidak diperbolehkan memegang bola.
  • Pemain tidak diperbolehkan menyeruduk, menahan, mendorong, memukul, atau menjegal pemain lawan dengan cara bagaimanapun. Pelanggaran pertama terhadap peraturan ini akan dihitung sebagai kesalahan, pelanggaran kedua akan diberi sanksi berupa diskualifikasi pemain pelanggar hingga keranjang timnya dimasuki oleh bola lawan, dan apabila pelanggaran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencederai lawan, maka pemain pelanggar akan dikenai hukuman tidak boleh ikut bermain sepanjang pertandingan. Pada masa ini, pergantian pemain tidak diperbolehkan.
  • Sebuah kesalahan dibuat pemain apabila memukul bola dengan kepalan tangan (meninju), melakukan pelanggaran terhadap aturan 3 dan 4, serta melanggar hal-hal yang disebutkan pada aturan 5.
  • Apabila salah satu pihak melakukan tiga kesalahan berturut-turut, maka kesalahan itu akan dihitung sebagai gol untuk lawannya (berturut-turut berarti tanpa adanya pelanggaran balik oleh lawan).
  • Gol terjadi apabila bola yang dilemparkan atau dipukul dari lapangan masuk ke dalam keranjang, dalam hal ini pemain yang menjaga keranjang tidak menyentuh atau mengganggu gol tersebut. Apabila bola terhenti di pinggir keranjang atau pemain lawan menggerakkan keranjang, maka hal tersebut tidak akan dihitung sebagai sebuah gol.
  • Apabila bola keluar lapangan pertandingan, bola akan dilemparkan kembali ke dalam dan dimainkan oleh pemain pertama yang menyentuhnya. Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang kepemilikan bola, maka wasitlah yang akan melemparkannya ke dalam lapangan. Pelempar bola diberi waktu 5 detik untuk melemparkan bola dalam genggamannya. Apabila ia memegang lebih lama dari waktu tersebut, maka kepemilikan bola akan berpindah. Apabila salah satu pihak melakukan hal yang dapat menunda pertandingan, maka wasit dapat memberi mereka sebuah peringatan pelanggaran.
  • Wasit berhak untuk memperhatikan permainan para pemain dan mencatat jumlah pelanggaran dan memberi tahu wasit pembantu apabila terjadi pelanggaran berturut-turut. Wasit memiliki hak penuh untuk memberikan diskualifikasi pemain yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tercantum dalam aturan 5.
  • Wasit pembantu memperhatikan bola dan mengambil keputusan apabila bola dianggap telah keluar lapangan, pergantian kepemilikan bola, serta menghitung waktu. Wasit pembantu berhak menentukan sah tidaknya suatu gol dan menghitung jumlah gol yang terjadi.
  • Waktu pertandingan adalah 4 quarter masing-masing 10 menit
  • Pihak yang berhasil memasukkan gol terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang

Teknik Dasar Permainan Bola Basket

Cara memegang bola basket adalah sikap tangan membentuk mangkok besar. Bola berada di antara kedua telapak tangan. Telapak tangan melekat di samping bola agak ke belakang, jari-jari terentang melekat pada bola. Ibu jari terletak dekat dengan badan di bagian belakang bola yang menghadap ke arah tengah depan. Kedua kaki membentuk kuda-kuda dengan salah satu kaki di depan. Badan sedikit condong ke depan dan lutut rileks.

Dalam menangkap bola harus diperhatikan agar bola berada dalam penguasaan. Bola dijemput telapak tangan dengan jari-jari tangan terentang dan pergelangan tangan rileks. Saat bola masuk di antara kedua telapak tangan, jari tangan segera melekat ke bola dan ditarik ke belakang atau mengikuti arah datangnya bola. Menangkap bola (catching ball) terdiri dari dua macam cara yaitu menangkap bola di atas kepala dan menangkap boka di depan dada.

Mengoper atau melempar bola terdiri atas tiga cara yaitu melempar bola dari atas kepala (over head pass), melempar bola dari dari depan dada (chest pass) yang dilakukan dari dada ke dada dengan cepat dalam permainan, serta melempar bola memantul ke tanah atau lantai (bounce pass).

Menggiring bola (dribbling ball) adalah suatu usaha membawa bola ke depan. Caranya yaitu dengan memantul-mantulkan bola ke lantai dengan satu tangan. Saat bola bergerak ke atas telapak tangan menempel pada bola dan mengikuti arah bola. Tekanlah bola saat mencapai titik tertinggi ke arah bawah dengan sedikit meluruskan siku tangan diikuti dengan kelenturan pergelangan tangan. Menggiring bola dalam permainan bola basket dapat dibagi menjadi dua cara, yaitu menggiring bola rendah dan menggiring bola tinggi. Menggiring bola rendah bertujuan untuk melindungi bola dari jangkauan lawan. Menggiring bola tinggi dilakukan untuk mengadakan serangan yang cepat ke daerah pertahanan lawan.

Pivot atau memoros adalah suatu usaha menyelamatkan bola dari jangkauan lawan dengan salah satu kaki sebagai porosnya, sedangkan kaki yang lain dapat berputar 360 derajat.

Shooting adalah usaha memasukkan bola ke dalam keranjang atau ring basket lawan untuk meraih poin. Dalam melakukan shooting ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan shooting dengan dua tangan serta shooting dengan satu tangan.

Lay-up adalah usaha memasukkan bola ke ring atau keranjang basket dengan dua langkah dan meloncat agar dapat meraih poin. Lay-up disebut juga dengan tembakan melayang.

Teknik Pro Permainan Bola Basket

Fade away adalah tehnik yang mendorong badan kebelakang saat melakukan shoot, sehingga menyulitkan defender untuk menghadang bola. tehnik ini lumayan susah dilakukan buat pemain yang baru belajar basket. Bila keseimbangan badan tidak terjaga bisa-bisa terpelanting dan jatuh kebelakang. Pemain NBA yang sering memakai teknik ini adalah sang legenda basket seperti Michael Jordan dan Kobe Bryant.

Hook adalah teknik yang sangat efektif bila pemain dijaga oleh orang yang lebih tinggi dari pemain. Yaitu cara menembak dari samping dengan satu tangan. Jadi jarak antara orang yang menghadang dan pemain bias agak jauh. Belakangan tehnik ini sering dipakai oleh Rony Gunawan Satria Muda Britama waktu melawan Garuda Bandung di Final 2009, dan keakuratan mencapat 80%.

Teknik yang butuh lompatan tinggi, dan akurasi tembakan yang mumpuni.

Slamdunk adalah salah satu teknik yang paling populer. Sebenarnya cukup simpel, yaitu hanya memasukkan bola secara langsung ke ring dan menghempaskan tangan ring basket. Walaupun simpel, tapi untuk orang dengan tinggi 171 cm slam seperti ini hampir mustahil untuk dilakukan karena lompatannya tidak cukup tinggi.

Perkembangan

Permainan basket sudah sangat berkembang dan digemari sejak pertama kali diperkenalkan oleh James Naismith. Salah satu perkembangannya adalah diciptakannya gerakan slam dunk atau menombok, yaitu gerakan untuk memasukkan dan melesakan bola basket langsung ke dalam keranjang yang bisa dilakukan dengan gerakan akrobatik yang berkekuatan luar biasa.

Lahirnya Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia

Ada beberapa informasi mengatakan masuknya basket bersamaan dengan kedatangan pedagang dari Cina menjelang kemerdekaan. Tepatnya, sejak 1894, bola basket sudah dimainkan orang-orang Cina di Provinsi Tientsien dan kemudian menjalar ke seluruh daratan Cina. Mereka yang berdagang ke Indonesia adalah kelompok menengah kaya yang memilih olahraga dari Amerika itu sebagai identitas kelompok Cina modern.

Informasi ini diperkuat fakta menjelang dan pada awal kemerdekaan klub-klub bola basket di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Medan, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya sebagian besar tumbuh dari sekolah-sekolah Cina. Dari klub itu pula kemudian lahir salah seorang pemain legenda Indonesia, Liem Tjien Siong yang kemudian dikenal dengan nama Sonny Hendrawan (Pada 1967 Sonny terpilih sebagai Pemain Terbaik pada Kejuaraan Bola Basket Asia IV di Seoul, Korea Selatan. Waktu itu, tim Indonesia menduduki peringkat ke-4 di bawah Filipina, Korea, dan Jepang).

Pada 1948, ketika Negara Indonesia menggelar PON I digelar di Solo, bola basket, sudah menjadi salah satu cabang olahraga yang dipertandingkan. Ini membuktikan bahwa basket cepat memasyarakat dan secara resmi diakui Negara. Tiga tahun kemudian, Maladi sebagai Sekretaris Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang kemudian menjadi Menteri Olahraga, meminta Tonny Wen dan Wim Latumeten untuk membentuk organisasi bola basket. Namun akhirnya karena tuntutan kebutuhan untuk menyatukan organisasi basket, disepakati pembentukan Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia pada 1955, disingkat Perbasi.

Published in: on February 13, 2011 at 4:29 pm  Leave a Comment  

BERSYUKUR

“Maha Suci Allah yang menjadikan di langit gugusan-gugusan bintang dan Dia menjadikan juga padanya matahari dan bulan yang bercahaya.
Dan Dia (pula) yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau orang yang ingin bersyukur.”  (QS 25:61-62)

”Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS 16: 18).

Bersyukur merupakan salah satu kewajiban setiap orang kepada Allah. Begitu wajibnya bersyukur, Nabi Muhammad yang jelas-jelas dijamin masuk surga, masih menyempatkan diri bersyukur kepada Allah. Dalam sebuah hadis disebutkan, Nabi selalu menunaikan shalat tahajud, memohon maghfirah dan bermunajat kepada-Nya. Seusai shalat, Nabi berdoa kepada Allah hingga shalat Subuh.

Para ulama mengemukakan tiga cara bersyukur kepada Allah.
Pertama, bersyukur dengan hati nurani. Kata hati alias nurani selalu benar dan jujur. Untuk itu, orang yang bersyukur dengan hati nuraninya sebenarnya tidak akan pernah mengingkari banyaknya nikmat Allah. Dengan detak hati yang paling dalam, kita sebenarnya mampu menyadari seluruh nikmat yang kita peroleh setiap detik hidup kita tidak lain berasal dari Allah. Hanya Allahlah yang mampu menganugerahkan nikmat-Nya

Kedua, bersyukur dengan ucapan. Lidahlah yang biasa melafalkan kata-kata. Ungkapan yang paling baik untuk menyatakan syukur kita kepada Allah adalah hamdalah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa mengucapkan subhanallah, maka baginya 10 kebaikan. Barangsiapa membaca lailahaillallah, maka baginya 20 kebaikan. Dan, barangsiapa membaca alhamdulillah, maka baginya 30 kebaikan.”

Ketiga, bersyukur dengan perbuatan, yang biasanya dilakukan anggota tubuh. Tubuh yang diberikan Allah kepada manusia sebaiknya dipergunakan untuk hal-hal yang positif. Menurut Imam al-Ghazali, ada tujuh anggota tubuh yang harus dimaksimalkan untuk bersyukur. Antara lain, mata, telinga, lidah, tangan, perut, kemaluan, dan kaki. Seluruh anggota ini diciptakan Allah sebagai nikmat-Nya untuk kita. Lidah, misalnya, hanya untuk mengeluarkan kata-kata yang baik, berzikir, dan mengungkapkan nikmat yang kita rasakan. Allah berfirman, ”Dan terhadap nikmat Tuhanmu, hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (QS 93: 11).

Published in: on February 13, 2011 at 3:54 pm  Leave a Comment  

KOMUNIKASI POLITIK DAN SISTEM POLITIK (KP 2)

KOMUNIKASI POLITIK DAN SISTEM POLITIK (KP 2)

Sistem politik, seperti juga sistem-sistem lain, akan lebih mudah dipahami jika dihampiri dengan pendekatan sistem. Pendekatan ini bertolak dari dalil sentral, bahwa semua gejala sosial (termasuk politik) adalah saling berhubungan dan saling pengaruh mempengaruhi. Pendekatan sistem berpegang pada prinsip bahwa tidak mungkin untuk memahami suatu bagian dari masyarakat secara terpisah dari bagian-bagian lain yang mempengaruhi operasinya.

Dalam arti yang luas, sistem menunjukkan kepada segala rangkaian elemen-elemen yang saling berkaitan. Sistem politik terdiri dari komponen-komponen yang disebut juga sub-sistem yang masing-masing melaksanakan fungsi tersendiri sebagai bagian dari fungsi keseluruhan sistem.

A. Sistem politik

Konsep sistem politik menurut Almond dan Powell (1966), menunjuk kepada seluruh lingkup aktivitas politik dalam masyarakat. Sistem politik pada setiap masyarakat berfungsi untuk memenuhi kebutuhan hidup di bidang politik. Sistem politik adalah sistem dari interaksi-interaksi yang terdapat di semua masyarakat yang merdeka, yang melaksankan fungsi-fungsi integrasi dan adaptasi (baik internal maupun eksternal), dengan cara (ancaman untuk) menggunakan kurang lebih paksaan fisik.

Istilah paksaan fisik dimaksudkan sebagai pembeda antara sistem politik dari sitem yang lain, karena hanya dengan merumuskan definisi yang spesifik seperti itu baru dapat dilakukan pembedaan, meskipun tidak dimaksudkan untuk merendahkan derajat politik menjadi kekuatan. Kecuali itu, sebenarnya kekuatan yang legitimate (abash) merupakan benang penjalin di sekujur input dan output sistem politik, dengan memberikan kualitas yang khusus dan penting (salience) dan pertalian (coherence) sebagai suatu sistem. Sebutan sistem dimaksudkan untuk mencirikan interaksi-interaksi tersebut yang ditandai oleh beberapa karakteristik, yaitu:

  1. Kekomprehensifan. Sistem politik mencakup segala interaksi –baik masukan-masukan maupun keluaran-keluaran yang mempengaruhi penggunaan (atau ancaman penggunaan paksaan fisik) yang disebut tadi. Lebih lanjut, sistem iini tidak hanya mencakup struktur-struktur yang berdasarkan hokum seperti parlemen, eksekutif, birokrasi, pengadilan, atau Cuma unit-unit formal dan/atau hanya terorganisir seperti partai, kelompok kepentingan dan media komunikasi, tapi seluruh struktur yang dapat diperbedakan seperti kekerabatan, batas usia, kelompok status dan kasta sekaligus fenomena anomic seperti kerusuhan, huru hara, demontrasi jalanan, dan sebagainya.
  2. Interdependensi. Ciri interdependensi berati jika terjadi suatu perubahan pada salah satu sub-set dari interaksi, maka akan menyebabkan perubahan pula pada semua sub-set yang lain (misalnya karakteristik sistem kepartaian, fungsi parlemen, kabinet, dan seterusnya). Dengan perkataan lain, sub-sistem – sub-sistem sistem politik saling bergantungan, berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya.
  3. Adanya batas. Pada suatu sistem politik terdapat titik tertentu yang menandai berakhirnya sistem yang lain, dan bermulanya sistem politik. Di samping itu sistem politik juga merupakan sistem pemeliharaan ketertiban dan transformasi yang sah di dalam suatu masyarakat.

Dalam bahasa yang berbeda, Easton (dalam Nasution 1988) meyakini bahwa Suatu sistem politik memiliki beberapa atribut utama sebagai berikut:

  1. Unsur-unsur identifikasi yang terdiri dari:

1. unit-unit suatu sistem politik;

2. batas.

  1. Masukan (input) dan keluaran (output).
  2. Diferensiasi di kalangan suatu sistem.
  3. Integrasi suatu sistem.

B. Komunikasi politik dalam sistem politik

Semua fungsi yang ditampilkan oleh suatu sistem politik -yakni: sosialisasi dan rekrutmen politik, artikulasi dan agregasi kepentingan, pembuatan dan penerapan serta penghakiman atas pelaksanaan peraturan- dilaksanakan melalui sarana komunikasi. Lewat komunikasi misalnya, para orang tua, guru, pemuka agama, menanamkan sosialisasi politik. Para pemimpin kelompok kepentingan, wakil-wakil serta pemimpin partai melaksanakan fungsi-fungsi artikulasi dan agregasi politik mereka dengan mengkomunikasikan tuntutan dan rekomendasi untuk menjadi kebijakan pemerintah. Begitu pula para anggota legislative melaksanakan tugas pembuatan undang-undang, tentunya mendasarkan diri kepada informasi yang diberikan kepada mereka dan yang saling dikomunikasikan di antara mereka sendiri dan dengan unsure-unsur lain dalam sistem politik. Para birokrat memperoleh dan menganlisis informasi dari masyarakat dan dari berbagai bagian pemerintah sendiri. Sama dengan itu, proses penegakan hokum pun dilaksanakan dengan menggunakan sarana komunikasi.

Arus komunikasi politik memang melintasi semua fungsi yang terdapat pada suatu sistem politik. Menurut Almond (1960), pemisahan fungsi komunikasi di samping fungsi lain pada suatu sistem politik bukanlah merupakan sesuatu yang unik pada sistem politik yang modern saja. Dalam sistem-sistem politik non-modern juga terdapat fungsi yang sama, seperti penabuh gendering dan pelari (dalam sistem pemerintahan yang primitif), penyeru yang berteriak-teriak di kota, yang memperlihatkan fungsi komunikasi politik sebagai fungsi tersendiri. Lagi pula, andai kata fungsi komunikasi tidak ditersendirikan dari fungsi-fungsi lain, kita akan kehilangan suatu alat yang essensial yang diperlukan untuk membedakan antar sistem politik dan untuk mencirikan penampilan dari sistem-sistem tersebut.

Almond (1960) mengusulkan suatu pembahasan komparatif atas penampilan komunikasi di berbagai sistem politik yang beragam. Penampilan fungsi komunkasi itu dapat diperbandingkan menurut struktur-struktur penampilannya, gaya penampilan itu sendiri. Semua struktur politik – badan pemerintahan, partai, kelompok kepentingan, media komunikasi- dan semua struktur sosial seperti keluarga, kelompok kekerabatan dan usia, klas dan status, etnis, kasta, dapat terlibat dalam penampilan fungsi komunikasi yang dimaksud.

Yang membedakan suatu sistem politik modern dan tradisonal adlah kenyataan bahwa dalam sistem dalam sistem yang modern, struktur-struktur komunikasi yang telah terspesialisasi dan ekspresi. Sedangkan pesan yang spesifik adalah statemen dari tidak terspesialisasi atau hamya bersifat sebentar-bentar.

Perbandingan berikutnya, menurut Almond, adalah menurut cara-cara pengkombinasian gaya komunikasi pada sistem-sistem politik yang bersangkutan. Ia berpendapat bahwa gaya komunikasi dapat dibedakan atas, apakah itu bersifat dinyatakan (manifest) atau laten, spesifik atau melebar, partikularistik atau generalistik, afektif netral, atau afektif non-netral.

Dalam memperbandingkan penampilan fungsi komunikasi pada sistem-sistem politik, dapat diterapkan empat criteria, yaitu:

  1. Homogenitas informasi politik
  2. Mobilitas informasi
  3. Volume informasi
  4. Arah arus informasi.

Yang dimaksud sebagai homogenitas informasi politik adalah suatu perumusan informasi politik yang mempunyai suatu cara yang standar, sehingga semua pihak dapat memahaminya tanpa mengalami kesulitan. Pada suatu sistem politik yang modern, keragaman isi dan bentuk pesan-pesan yang ada menemukan cara yang begitu rupa agar semua pihak tidak menghadapi kesulitan untuk menafsirkannya. Dalam pada itu, eksisitensi media komunikasi yang otonom dan terspesialisasi dan dengan kemampuan penetrasi ke seluruh pemerintah, tidak berarti menghapuskan pesan-pesan yang latin, menyebar, partikularistik, dan afektif, melainkan cenderung untuk memberikan kesempatan bagi pesan-pesan semacam itu untuk dirumuskan dalam bahasa politik yang manifers, spesifik, umum, dan instrumental.

Penemuan penelitian tentang peran dan fungsi pemimpin opini juga menunjang konsep di atas, karena penelitian-penelitian tersebut menunjukkan bahwa suatu sistem politik modern tidaklah dengan sendirinya menghapuskan eksistensi komunikasi esoteric, melainkan menampungnya melalui suatu sistem penerjemahan yang tersebar luas, yang cenderung menembus sel-sel komunikasi primer dan menyambungkannya dengan media komunikasi sekunder.

Kontras dengan yang disebut di atas, dalam sistem politk transisional. Pesan-pesan yang beredar dalam jaringan komunikasi bersifat heterogen dalam arti tidak mempunyai standar tertentu yang diakui dan dimengerti oleh semua pihak. Di daerah perkotaan misalnya, sebagai kawasan yang relatif agak modern, didapati media komunkasi yang terspesialisasi, namunn cenderung menjadi organ partai atau kelompok kepentingan. Bahkan di kota juga, di kalangan unsure-unsur populasi yang buta huruf dan yang tidak berpendidikan, dampak media komunikasi yang terspesialisasi cenderung terbatas.

Sekalipun pada hakekatnya peranan opini leader baik di masyarakat modern maupun tradisional adalah sama, namun dalam hubungan dengan komunikasi politik, menurut Almond terdapat perbedaan dalam beberapa hal. Fungsi penerjemah (salah satu fungsi pemimpin opini yang penting bagi para pengikutnya) di kalangan populasi kota yang disebut tadi, menjadi sulit dibandingkan dengan yang berlangsung pada sistem komunikasi politik dalam sistem yang sudah modern, seperti pada masyarakat Barat. Sebagai pembanding, misalnya, para pemimpin opini di m,asyarakat Amerika Serikat mendapatkan informasi dari media massa dan menerjemahkannya bagi para pengikut opininya. Pemimpin opini tersebut cenderung untuk berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki nilai-nilai yang sma, serta mempunyai peta kognitif yang mirip dengan yang dianut oleh media massa.

Tidak demikian halnya dengan masyarakat yang masih transisional, atau yang belum modern. Di sini para politisi dan pemimpin opini masih hares menghadapi jurang yang lebih luas di antara isi informasi politik yang beredar di kalangan masyarakat yang termasuk sector modern ang ada di kota, dengan masyarakat di sector masih buta huruf dan trasisional. Jurang itu pada dasarnya bersifat cultural, dan dapat meliputi bahasa dalam arti yang spesifik, dan perbedaan peta kognitif yang mencolok, baik dalam pengertian jumlah maupun kespesifikan informasi, dan dalam rentangan objek-objek politik yang dicakupnya. Hal yang sama terjadi pula antara kota dan desa, sehingga problem penerjemahan yang disebut tadi menjadi lebih sukar.

Mobilitas informasi pada sistem politik Barat menunjukkan bahwa informasi yang netral mengalir dengan bebasnya ke seluruh wilayah pemerintahan, dari para pemrakarsa informasi ke media komunikasi sekunder yang netral dan terus ke pembuluh-pembuluh komunikasi yang primer. Sedangkan dalam sistem transisional, informasi yang beredar secara relatif bebas hanya di kotra, namun tidak pernah sepenuhnya dapat menembus ke jaringan yang menyebar dan tidak dapat dibedakan dengan yang terdapat di kawasan tradisional. Hambatan bagi mobilitas informasi pada sistem yang belum modern ini, terjadi baik pada proses input maupun output dari nsistem politik yang bersangkutan.

Pada sistem politik yang modern, volume informasi politik yang mengalir amat lebih besar ketimbang yang terdapat di sistem politik transisional. Sistem politik modern merupakan sistem yang beragam dan otonom, menciptakan informasi politik dengan menyodorkan komunikasi hal-hal yang tadinya tertutup ke suatu keterbukaan, dan dengan menjadikan informasi yang laten menjadi manifes. Mobilitas informasi yang begitu deras itu seterusnya menciptakan diskusi-diskusi politik yang hidup dan controversial di kalangan para pemeran politik yang sedang berkuasa. Dengan begitu sejumlah besar informasi dipompakan secara cepat ke seluruh lapisan pemerintahan. Asimilasi informasi pun berlangsung dengan cepat dan kalkulasi keadaan dapat di buat dalam waktu relatif cepat serta akurat.

Pada pihak lain, dalam sistem transisional, volume informasi yang beredar di antara anggota masyarakat tidak merata. Banyak informasi politik yang tetap tertutup dan laten, sehingga berakibat sulitnya membuat perkiraan politik secara cepat dan akurat.

Mengenai arus informasi, dalam sistem yang transisional, ternyata pesan-pesan yang berasal dari struktur-struktur pemerintahan yang otoritatif cenderung untuk sangat besar disbanding masukan (input) pesan-pesan yang dating dari masyarakat. Di samping itu, dalam sistem semacam ini, pemerintah selain menggunakan media massa yang ada, juga beroperasi melalui medianya sendiri. Padahal dapat dipastiukan dengan kondisi semacam ini, pesan-pesan pemerintah tidak dapat disampaikan dengan akurat kepada orang-orang yang masih menjadi anggota suku dalam tertentu, dan orang-orang desa. Mereka mungkin saja mendengar pesan itu melalui media massa yang ada, tapi tidak dapat mencatat pengertiannya dengan persis, sekalipun secara fisik pesan tersebut memang sampai. Sedang dala hal masukan kepada pemerintah, banyak informasi penting yang menyangkut kebutuhan dasar dan sekunder yang sebenarnya dirasakan oleh masyarakat namun tidak pernah diungkapkan, dan dengan demikian tidak dapat sepenuhnya menjadi pertimbangan unsure-unsur lain yang ada dalam sistem politik tersebut.

Perbandingan antar fungsi komunikasi pada sistem politik modern dengan tradisional, cukup untuk menunjukkan betapa pentingnya fungsi komunikasi dalam operasi dan kohesi(kesatuan dan keutuhan) dari suatu sistem politik.

 

 

 

atu sisi dan politik di sisi lain kemudian dipadukan dalam satu pengertian. Dalam kesempatan ini, kita hanya membahas pengerrtian politik dan komunikasi politik saja.

1. Politik

Secara etimologis, politik berasal dari kata polis yang berarti negara kota pada zaman Yunani kuno. Dalam perkembangannya terdapat beberapa pengertian tentang politik.

Terdapat lima pandangan tentang politik:

  1. Klasik. Politik adalah usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. Aristotle (dalam The Politics, 1972) berpendapat bahwa urusan-urusan yang menyangkut kebaikan bersama memiliki moral yang lebih tinggi dari pada urusan-urusan yang menyangkut kepentingan swasta (kelompok masyarakat). Manusia merupakan makluk politik dan sudah menjadi hakekat manusia untuk hidup dalam polis (negara kota). Kebaikan bersama adalah kepentingan pemerintah, karena lembaga pemerintah dibentuk untuk menyelenggarakan kebaikan bersama.
  2. Kelembagaan. Politik adalah segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintah. Gerth dan Wright Mill (dalam Essays in Sociology, 1961) mengatakan bahwa Weber mencirikan negara sebagai berikut:

1) Terdiri dari berbagai struktur yang mempunyai fungsi yang berbeda, seperti jabatan, lembaga, yang semuanya memiliki tugas yang jelas batasnya.

2) Kekuasaan . Negara memiliki kewenangan yang sah untuk membuat putusan final dan mengikat seluruh warga negara. Para pejabat mempunyai hak untuk menegakkan putusan itu, seperti menjatuhkan hukuman, menanggalkan hak milik.

3) Kewenangan untuk menggunakan paksaan fisik hanya berlaku dalam batas-batas wilayah negara tersebut.

c. Kekuasaan. William Robson (dalam Political Science, 1954) mendefinisikan ilmu politik sebagai ilmu yang memusatkan perhatian pada perjuangan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan, mempengaruhi pihak lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan. Kekuasaan diartikan sebagai kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi.

  1. Fungsionalisme. Politik sebagai kegiatan merumuskan dan melaksanakan kebijakan umum. Harold Laswell (dalam Politics, 1972) menyatakan bahwa proses politik sebagai masalah siapa mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana?

1) Medapatkan apa? …. Mendapatkan nilai-nilai

2) Kapan? ….. Ukuran pengaruh yang digunakan untuk menentukan siapa akan mendapatkan nilai-nilai terbanyak.

3) Bagaimana? …. Dengan cara apa seseorang mendapatkan nilai-nilai.

Nilai-nilai adalah hal-hal yang diinginkan, hal-hal yang dikejar manusia dengan derajad kedalaman upaya yang berbeda untuk mencapainya. Terdapat dua jenis nilai, yaitu a. nilai abstrak (prinsip-prinsip hidup yang dianggap baik, misal keadilan, kebebasan, demokrasi), dan b. nilai konkret yang berupa pangan, sandang, papan, fasilitas pendidikan, kesehatan, komunikasi, dll.

Nilai-nilai tersebut dirumuskan dalam dalam bentuk kebijakan umum yang dibuat dan dilaksanakan pemerintah. Menurut pendekatan ini, kegiatan mempengaruhi pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan umum berarti mempengaruhi pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara otoritatif untuk suatu masyarakat.

e. Konflik. Politik sebagai konflik dalam rangka mencari dan/atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting. Paul Conn (dalam Conflict and Decision Making, 1971) mengatakan bahwa kegiatan untuk mempengaruhi proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum tiada lain sebagai upaya untuk mendapatkan dan/atau mempertahankan nilai-nilai. Dalam memperjuangkan upaya tersebut sering kali terjadi perbedaan pendapat, perdebatan, persaingan, bahkan pertentangan yang bersifat fisik diantara berbagai pihak yang berupaya mendapatkan nilai-nilai dan mereka yang berupaya mempertahankan apa yang selama ini telah mereka dapatkan.

Asumsi-asumsi politik :

  1. Setiap masyarakat menghadapi kelangkaan dan keterbatasan sumber-sumber, sehingga konflik timbul dalam proses penentuan distribusi.
  2. Kelompok yang dominan dalam masyarakat ikut serta dalam proses pendistribusian dan pengalokasian sumber-sumber melalui keputusan politik sebagai upaya menegakkan pelaksanaan keputusan politik.
  3. Pemerintah mengalokasikan sumber-sumber langka pada beberapa kelompok dan individu, tetapi mengurangi atau tak mengalokasikan sumber-sumber itu kepada kepada kelompok dan individu yang lain.
  4. Ada tekanan terus menerus untuk mengalokasikan sumber-sumber yang langka.
  5. Meluasnya tekanan-tekanan, maka kelompok atau individu yang mendapat keuntungan dari pola distribusi sumber yang ada berupaya keras untuk mempertahankan struktur yang menguntungkan.
  6. Makin mampu penguasa meyakinkan masyarakat umum bahwa sistem yang ada memiliki keabsahan (legitimasi) maka makin mantap kedudukan penguasa dan kelompok yang diuntungkan dalam perjuangan mereka menghadapi golongan yang menghendaki perubahan.
  7. Politik merupakan “the art of the possible” , banyak kebijakan ideal dimaksudkan untuk memcahkan persoalan yang dihadapi masyarakat ternyata hanya merupakan pemecahan yang semu, sebab sulit dilaksanakan dalam kenyataan.
  8. Dalam politik tidak ada yang serba gratis.
  9. Peranan penting dimainkan manusia dalam proses politik, sebagai subyek politik atau menjadi obyek politik.

Berangkat dari lima pendekatan dan asumsi-asumsi politik tersebut di atas dapatlah dirumuskan definisi politik yang lebih komprehensif, yaitu: Politik adalah hal-hal yang menyangkut interaksi pemerintah dan masyarakat, dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

Batasan-batasan definisi politik di atas adalah sebagai berikut:

a) Interaksi, yaitu hubungan dua arah yang saling mempengaruhi.

b) Pemerintah, yaitu semua lembaga yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan negara.

c) Masyarakat, yaitu seluruh individu dan kelompok sosial (organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, organisasi kepentingan, dll.) yang berinteraksi dengan pemerintah.

d) Proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik, yaitu kegiatan lembaga-lembaga pemerintah dan pejabatnya dalam membuat, melaksanakan dan menegakkan keputusan pemerintah. Dalam hal ini kelompok-kelompok masyarakat dapat mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. Keputusan politik menyangkut tiga hal, yaitu: a/ ekstratif, penyerapan sumber-sumber material dan manusia dari masyarakat; b/ distributif, distribusi dan alokasi sumber-sumber kepada masyarakat; c/ regulatif, pengaturan perilaku anggota masyarakat.

e) Keputusan yang mengikat (otoritatif) yaitu keputusan yang harus ditaati oleh anggota masyarakat. David Easton (dalam System Analysis of Political Life, 1965) memberi beberapa alasan berkenaan dengan ketaatan anggota masyarakat, yaitu: 1) takut paksaan fisik, sanksi psikologis, atau takut dikucilkan masyarakat; 2) kepentingan diri sendiri; 3) tradisi; 4) kesetiaan; 5) merasa terikat dengan kewenangan yang ada, dan 6) kesadaran hukum.

f) Keputusan tentang kebaikan bersama adalah keputusan tentang tujuan masyarakat atau tentang negara dan masyarakat yang dianggap paling baik oleh seluruh anggota masyarakat.

g) Wilayah tertentu, yaitu berupa unit politik, seperti: negara; propinsi; kabupaten.

2. Komunikasi Politik

Seperti definisi politik, definisi komunikasi politik juga terdapat keberagaman. Misal, Dan Nimmo mendefinisi komunikasi politik sebagai kegiatan komunikasi yang berdasarkan konsekuensi-konsekuensinya (aktual maupun potensial) yang mengatur perbuatan manusia di dalam kondisi-kondisi konflik. Definisi ini menggunakan pendekatan konflik (baca: pandangan politik).

Roelofs (dalam Sumarno & Suhandi, 1993) mendefinisikan komunikasi politik sebagai komunikasi yang materi pesan-pesan berisi politik yang mencakup masalah kekuasaan dan penempatan pada lembaga-lembaga kekuasaan (lembaga otoritatif). Definisi ini menggunakan pendekatan kekuasaan dan kelembagaan (baca: pandangan politik).

Dengan demikian, kita bisa mendefinisikan komunikasi politik berdasarkan pandangan politik (klasik, kekuasaan, kelembagaan, fungsionalis, atau konflik) yang kita gunakan/yakini. Untuk itu saya mengusulkan definisi komunikasi politik sebagai berikut: proses komunikasi yang menyangkut interaksi pemerintah dan masyarakat, dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. (baca juga batasan-batasan definisi politiknya).

Published in: on February 13, 2011 at 3:47 pm  Leave a Comment  

SISTEM POLITIK DAN SISTEM KOMUNIKASI

A. Hubungan Sistem Politik dan Sistem Komunikasi

Sistem politik dan komunikasi merupakan dua istilah yang selalu beriringan dan berhubungan satu sama lain. Suatu sistem mengandung unsur-unsur (sub-sistem) yang saling berinteraksi satu sama lainnya. Pengertian sistem politik seperti yang dikemukakan David Easton (dalam Masfadi Rauf, 1993) adalah seperangkat interaksi yang diabsraksikan dari totalitas kelakuan sosial, dimana nilai-nilai otoritatitatif dialokasikan kepada masyarakat. Sebagai suatu sistem, maka sistem politik terdiri dari subsistem-subsistem yang mempunyai fungsi tertentu. Subsistem-subsistem itu dikenal dengan struktur politik yang terdiri dari infrastruktur politik dan suprastruktur politik. Untuk berjalannya suatu sistem politik, maka diperlukan suatu mekanisme, dimana setiap struktur politik dapat berhubungan atau berinteraksi dengan struktur politik lainnya berdasarkan fungsi yang melekat pada setiap struktur politik.

Interaksi di antara struktur-struktur politik dalam suatu sistem politik itu dapat dilihat sebagai unsur-unsur dari sistem komunikasi, meskipun tidak selamanya dan tidak semua unsur suatu sistem komunikasi merupakan bagian struktural dari sistem politik. Oleh karena itu setiap sistem politik mengembangkan jaringan komunikasi politiknya sendiri. Karenanya sudah barang tentu bahwa setiap negara dengan sistem politiknya yang yang berlainan akan menampilkan pola-pola komunikasi yang berbeda.

Walaupun demikian demikian, bila kita kelompokkan, sistem politik ke dalam dua sifat yaitu sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang tidak demokratis/totaliter, maka akan terlihat dua pola yang komunikasi yang berbeda.

Pertama, pada sistem politik yang demokratis akan terlihat pola komunikasi politik tatap muka Oleh Dan Nimmo (1984) disebut dengan pola komunikasi dari satu kepada satu. Dalam proses komunkasi tatap muka pembicaraan politik merupakan konsumsi masyarakat sehari-hari, sehingga membentuk partisipasi politik yang tergolongkan aktif. Tingkah laku komunikasi masyarakat seperti itu tercipta berkat adanya suatu iklim politik yang bebas dan demokratis. Masyarakat dengan bebas dan tanpa rasa takut berbicara tentang kehidupan dan proses politik, didukung oleh keterbukaan informasi melalui media massa.

Pola yang kedua, yaitu pada sistem politik totaliter menampilkan komunikasi politik satu kepada semua, di mana pembicaraan politik lebih banyak ditemukan dalam media massa khususnya surat kabar. Itupun sudah merupakan kesempatan yang sangat berarti manakala anggota masyarakat dapat menyampaikan pikiran-pikirannya melalui surat kabar. Secara keseluruhan, pemikiran politik melalui surat kabar tersebut didominir oleh elite politik yang berkuasa. Dengan kata lain, surat kabar digunakan sebagai alat propaganda politik yang paling penting dalam kehidupan politik. Pembicaraan politik secara tatap muka jarang bahkan tidak ditemui dalam sistem politik jenis ini. Masyarakat tidak dapat melakukan pembicaraan politik, di samping karena ketatnya sistem politik, juga karena derajat kebebasan dan kertebukaan dalam kehidupan politik relatif rendah termasuk di dalamnya kebebasan dan kemandirian media massa, partai politik/kelompok kepentingan. Iklim seperti itu jelas tidak dapat memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat untuk melakukan pembicaraan politik secara bebas dan terbuka.

Published in: on February 13, 2011 at 3:45 pm  Leave a Comment  

Lutung Kasarung

Pada jaman dahulu kala di tatar pasundan ada sebuah kerajaan yang pimpin oleh seorang raja yang bijaksana, beliau dikenal sebagai Prabu Tapak Agung.

Prabu Tapa Agung mempunyai dua orang putri cantik yaitu Purbararang dan adiknya Purbasari.

Pada saat mendekati akhir hayatnya Prabu Tapak Agung menunjuk Purbasari, putri bungsunya sebagai pengganti. “Aku sudah terlalu tua, saatnya aku turun tahta,” kata Prabu Tapa.

Purbasari memiliki kakak yang bernama Purbararang. Ia tidak setuju adiknya diangkat menggantikan Ayah mereka. “Aku putri Sulung, seharusnya ayahanda memilih aku sebagai penggantinya,” gerutu Purbararang pada tunangannya yang bernama Indrajaya. Kegeramannya yang sudah memuncak membuatnya mempunyai niat mencelakakan adiknya. Ia menemui seorang nenek sihir untuk memanterai Purbasari. Nenek sihir itu memanterai Purbasari sehingga saat itu juga tiba-tiba kulit Purbasari menjadi bertotol-totol hitam. Purbararang jadi punya alasan untuk mengusir adiknya tersebut. “Orang yang dikutuk seperti dia tidak pantas menjadi seorang Ratu !” ujar Purbararang.

Kemudian ia menyuruh seorang Patih untuk mengasingkan Purbasari ke hutan. Sesampai di hutan patih tersebut masih berbaik hati dengan membuatkan sebuah pondok untuk Purbasari. Ia pun menasehati Purbasari, “Tabahlah Tuan Putri. Cobaan ini pasti akan berakhir, Yang Maha Kuasa pasti akan selalu bersama Putri”. “Terima kasih paman”, ujar Purbasari.

Selama di hutan ia mempunyai banyak teman yaitu hewan-hewan yang selalu baik kepadanya. Diantara hewan tersebut ada seekor kera berbulu hitam yang misterius. Tetapi kera tersebut yang paling perhatian kepada Purbasari. Lutung kasarung selalu menggembirakan Purbasari dengan mengambilkan bunga –bunga yang indah serta buah-buahan bersama teman-temannya.

Pada saat malam bulan purnama, Lutung Kasarung bersikap aneh. Ia berjalan ke tempat yang sepi lalu bersemedi. Ia sedang memohon sesuatu kepada Dewata. Ini membuktikan bahwa Lutung Kasarung bukan makhluk biasa. Tidak lama kemudian, tanah di dekat Lutung merekah dan terciptalah sebuah telaga kecil, airnya jernih sekali. Airnya mengandung obat yang sangat harum.

Keesokan harinya Lutung Kasarung menemui Purbasari dan memintanya untuk mandi di telaga tersebut. “Apa manfaatnya bagiku ?”, pikir Purbasari. Tapi ia mau menurutinya. Tak lama setelah ia menceburkan dirinya. Sesuatu terjadi pada kulitnya. Kulitnya menjadi bersih seperti semula dan ia menjadi cantik kembali. Purbasari sangat terkejut dan gembira ketika ia bercermin ditelaga tersebut.

Di istana, Purbararang memutuskan untuk melihat adiknya di hutan. Ia pergi bersama tunangannya dan para pengawal. Ketika sampai di hutan, ia akhirnya bertemu dengan adiknya dan saling berpandangan. Purbararang tak percaya melihat adiknya kembali seperti semula. Purbararang tidak mau kehilangan muka, ia mengajak Purbasari adu panjang rambut. “Siapa yang paling panjang rambutnya dialah yang menang !”, kata Purbararang. Awalnya Purbasari tidak mau, tetapi karena terus didesak ia meladeni kakaknya. Ternyata rambut Purbasari lebih panjang.

“Baiklah aku kalah, tapi sekarang ayo kita adu tampan tunangan kita, Ini tunanganku”, kata Purbararang sambil mendekat kepada Indrajaya. Purbasari mulai gelisah dan kebingungan. Akhirnya ia melirik serta menarik tangan Lutung Kasarung. Lutung Kasarung melonjak-lonjak seakan-akan menenangkan Purbasari. Purbararang tertawa terbahak-bahak, “Jadi monyet itu tunanganmu ?”.

Pada saat itu juga Lutung Kasarung segera bersemedi. Tiba-tiba terjadi suatu keajaiban. Lutung Kasarung berubah menjadi seorang Pemuda gagah berwajah sangat tampan, lebih dari Indrajaya. Semua terkejut melihat kejadian itu seraya bersorak gembira. Purbararang akhirnya mengakui kekalahannya dan kesalahannya selama ini. Ia memohon maaf kepada adiknya dan memohon untuk tidak dihukum. Purbasari yang baik hati memaafkan mereka. Setelah kejadian itu akhirnya mereka semua kembali ke Istana.

Purbasari menjadi seorang ratu, didampingi oleh seorang pemuda idamannya. Pemuda yang ternyata selama ini selalu mendampinginya dihutan dalam wujud seekor lutung.

Published in: on February 13, 2011 at 3:41 pm  Leave a Comment